Diriwayatkan dari Imran bin Hussain ra, katanya: Nabi SAW telah bersabda
padaku: “apakah kamu berpuasa pada pertengahan
bulan sya’ban? “ aku menjawab: “tidak.” Nabi bersabda : “kalau begitu,
berpuasalah selama dua hari”. (HR. Bukhari Muslim).
Rasulullah SAW paling banyak puasa Sunnah di bulan Sya’ban, beliau mencontohkan langsung
kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Syaban, sebagaimana yang
diriwayatkan Aisyah ra berkata:
Saya tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Syaban “(HR Muslim).
Puasanya bulan sya’ban kebanyakan ulama menyepakati jatuh kedalam hukum
haram jika dilakukan mulai tanggal 15 sya’ban hingga berakhir bulan
sya’ban. Referensi ini di kutip menurut
mazhab Asy-Syafi'iyah, puasa mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan
Sya‘ban hukumnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Apabila bulan Sya'ban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad).
Namun
sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Alasannya,
karena hadits riwayat Al-Imam Ahmad di atas dianggap hadits yang lemah
periwayatannya. Namun lepas dari perbedaan pendapat di atas, apabila setelah
melewati tengah bulan Sya'ban seseorang masih punya hutang puasa Ramadhan tahun
yang lalu, dia tetap wajib untuk mengerjakannya. Dan bila seseorang terbiasa
berpuasa sebulan penuh di bulan Sya‘ban, justru merupakan sunnah.
Referensi
Jabal.
2011. Shahih Bukhari Muslim. Jabal. Bandung
Sarwat A.
2011. Seri Fiqih Kehidupan (5) Puasa. DU Publishing. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Tidak ada komentar:
Posting Komentar